Nasib Bibit-Chandra Terkatung

Siang Dikesampingkan, Sore Dimentahkan

Nasib Bibit-Chandra Terkatung
KASUS BIBIT DAN CHANDRA. Kepala Pusat Penelitian Hukum Jaksa Agung (Kapuspenkum) Babul Khodir Harahap (kanan) didampingi Kepala bidang hubungan media massa (Kabithubmed) Chaerudin Sapahutar (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/10) . FOTO : WAHYU DWI NUGROHO/RM
JAKARTA - Nasib dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sepertinya masih bakal terkatung-katung. Bahkan kemarin (25/10), Kejaksaan Agung menyampaikan pengumuman tentang langkah hukum terhadap Bibit-Chandra yang akhirnya diralat.

Awalnya, sekitar pukul 13.30 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari menyampaikan pengumuman bahwa kejaksaan akan menerbitkan deponeering (mengesampingkan) perkara Bibit-Chandra. "Kita sudah menentukan sikap, yakni deponeering. Sekarang sedang dipersiapkan kajiannya," ujar Amari.

Bahkan ia menyebut keputusan deponeering diambil melalui rapat pada pagi kemarin yang dipimpin langsung oleh pelaksana tugas (plt) Jaksa Agung, Darmono. Rapat itu digelar setelah Jumat (22/10) pekan lalu, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sore harinya, sekitar pukul 18.00 Darmono menggelar konferensi pers untuk membantah pernyataan Amari. Darmono menyebut anak buahnya itu terlalu terburu-buru. "Tunggu dulu hasil keputusan Tim. Tadi sudah saya tegur bahwa jangan terburu-buru mengambil keputusan. Dia sudah minta maaf sama saya, keceplosan," ucap Darmono.

JAKARTA - Nasib dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Bibit Samad Rianto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News