Nasib Bibit-Chandra Terkatung
Siang Dikesampingkan, Sore Dimentahkan
Selasa, 26 Oktober 2010 – 06:55 WIB
JAKARTA - Nasib dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sepertinya masih bakal terkatung-katung. Bahkan kemarin (25/10), Kejaksaan Agung menyampaikan pengumuman tentang langkah hukum terhadap Bibit-Chandra yang akhirnya diralat. Namun sore harinya, sekitar pukul 18.00 Darmono menggelar konferensi pers untuk membantah pernyataan Amari. Darmono menyebut anak buahnya itu terlalu terburu-buru. "Tunggu dulu hasil keputusan Tim. Tadi sudah saya tegur bahwa jangan terburu-buru mengambil keputusan. Dia sudah minta maaf sama saya, keceplosan," ucap Darmono.
Awalnya, sekitar pukul 13.30 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari menyampaikan pengumuman bahwa kejaksaan akan menerbitkan deponeering (mengesampingkan) perkara Bibit-Chandra. "Kita sudah menentukan sikap, yakni deponeering. Sekarang sedang dipersiapkan kajiannya," ujar Amari.
Bahkan ia menyebut keputusan deponeering diambil melalui rapat pada pagi kemarin yang dipimpin langsung oleh pelaksana tugas (plt) Jaksa Agung, Darmono. Rapat itu digelar setelah Jumat (22/10) pekan lalu, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Bibit Samad Rianto
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional