Nasib Brigjen Prasetijo: Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Terancam Dipecat dari Polri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo.
Jenderal lulusan Akpol 1991 itu diduga telah memalsukan surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra selama pelarian.
Namun, bagaimana dengan proses pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu?
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, proses sidang etik terhadap Prasetijo dilakukan setelah sidang pidana selesai.
“Jadi sidang pidana dulu, baru etik,” kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8).
Nantinya, dalam sidang etik itu akan ditentukan hukuman bagi Prasetijo terkait pelanggaran internal. Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan dari Korps Bhayangkara.
Argo menambahkan saat ini penyidik Bareskrim masih terus melengkapi berkas perkara kasus pemalsuan surat yang dilakukan Prasetijo.
“Sekarang masih berjalan, masih ada kekurangan keterangan,” tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Brigjen Prasetijo Utomo bisa diberhentikan dari institusi Polri karena telah membantu pelarian Djoko Tjandra.
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar