Nasib Brigjen Prasetijo: Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Terancam Dipecat dari Polri
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Brigjen Prasetijo terancam pidana penjara enam tahun. Hal itu diungkapkan Sigit usai memaparkan pasal-pasal yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
“Persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun,” tegas Sigit di Mabes Polri, Senin (27/7).
Sigit menuturkan tim khusus yang dibentuknya dalam mengusut masalah surat jalan Djoko Tjandra telah memeriksa 20 orang saksi.
Sigit memastikan penyidik akan mengembangkan perkara ini untuk mencari pihak-pihak mana saja yang membantu Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia.
“Saat ini kami sudah periksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi,” tandas Sigit. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Brigjen Prasetijo Utomo bisa diberhentikan dari institusi Polri karena telah membantu pelarian Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini