Nasib Bupati Simalungun Terancam
Dilaporkan Hakim MK ke KPK
Jumat, 10 Desember 2010 – 02:38 WIB
Bupati Simalungun JR Saragih (kiri) bersama Refly Harun usai persidangan pembacaan putusan sengketa pemilukada Simalungun di MK, 24 September 2010. Foto: sam/JPNN
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara tuduhan mencoba menyuap hakim konstitusi. Ini terkait dengan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, yang dalam putusan MK 24 September 2010 mengesahkan kemenangan pasangan JR Saragih - Hj Nuriaty Damanik. Mahfud MD menyebutkan ada dua perkara sengketa pemilukada yang dituduhkan ada bau suap. Yakni pemilukada gubernur Papua dan Simalungun. Untuk Papua, Mahfud memastikan tidak ada suap, karena tidak ada pemilihan gubernur tahun ini.
Bukan hanya JR Saragih yang akan dilaporkan ke KPK, kuasa hukumnya saat itu, Refly Harun dan Maheswara Prabandana, juga akan dilaporkan ke lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqaddas itu. Refly sendiri merupakan ketua tim investigasi dugaan suap di tubuh MK.
Ketua MK Mahfud MD yang membeberkan ketersangkutan JR Saragih ini, saat menggelar konperensi pers di gedung MK, kemarin (9/12). Ikut hadir anggota tim investigasi, yakni Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra, dan Refly sendiri. Bambang Harimurty absen.
Baca Juga:
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Herman Deru Sebut Stadion Bumi Sriwijaya Selesai Direnovasi, Remaja Kembali
- Waspada Hujan Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak pada Senin 18 Februari
- Simak Lagi Kalimat Mensesneg soal Pengangkatan PPPK 2024, Jangan Salah Tafsir ya
- Demo Besar Honorer Calon PPPK Tetap Digelar Hari Ini, 2 Alasannya
- Sesuai Arahan Prabowo, Menhut Ajak Masyarakat Melestarikan Hutan