Nasib Bupati Simalungun Terancam

Dilaporkan Hakim MK ke KPK

Nasib Bupati Simalungun Terancam
Bupati Simalungun JR Saragih (kiri) bersama Refly Harun usai persidangan pembacaan putusan sengketa pemilukada Simalungun di MK, 24 September 2010. Foto: sam/JPNN
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara tuduhan mencoba menyuap hakim konstitusi. Ini terkait dengan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, yang dalam putusan MK 24 September 2010 mengesahkan kemenangan pasangan JR Saragih - Hj Nuriaty Damanik.

Bukan hanya JR Saragih yang akan dilaporkan ke KPK, kuasa hukumnya saat itu, Refly Harun dan Maheswara Prabandana, juga akan dilaporkan ke lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqaddas itu. Refly sendiri merupakan ketua tim investigasi dugaan suap di tubuh MK.

Ketua MK Mahfud MD yang membeberkan ketersangkutan JR Saragih ini, saat menggelar konperensi pers di gedung MK, kemarin (9/12).  Ikut hadir anggota tim investigasi, yakni Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra, dan Refly sendiri. Bambang Harimurty absen.

Mahfud MD menyebutkan ada dua perkara sengketa pemilukada yang dituduhkan ada bau suap. Yakni pemilukada gubernur Papua dan Simalungun. Untuk Papua, Mahfud memastikan tidak ada suap, karena tidak ada pemilihan gubernur tahun ini.

JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News