Nasib Bupati Simalungun Terancam
Dilaporkan Hakim MK ke KPK
Jumat, 10 Desember 2010 – 02:38 WIB
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara tuduhan mencoba menyuap hakim konstitusi. Ini terkait dengan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, yang dalam putusan MK 24 September 2010 mengesahkan kemenangan pasangan JR Saragih - Hj Nuriaty Damanik. Mahfud MD menyebutkan ada dua perkara sengketa pemilukada yang dituduhkan ada bau suap. Yakni pemilukada gubernur Papua dan Simalungun. Untuk Papua, Mahfud memastikan tidak ada suap, karena tidak ada pemilihan gubernur tahun ini.
Bukan hanya JR Saragih yang akan dilaporkan ke KPK, kuasa hukumnya saat itu, Refly Harun dan Maheswara Prabandana, juga akan dilaporkan ke lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqaddas itu. Refly sendiri merupakan ketua tim investigasi dugaan suap di tubuh MK.
Ketua MK Mahfud MD yang membeberkan ketersangkutan JR Saragih ini, saat menggelar konperensi pers di gedung MK, kemarin (9/12). Ikut hadir anggota tim investigasi, yakni Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra, dan Refly sendiri. Bambang Harimurty absen.
Baca Juga:
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar