Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK

Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (kanan) atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, Selasa (21/1/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Tersangka KS meminta ijon dengan kode "uang investasi" kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Atas perintah KS, tersangka EPJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga PUPP Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawainya untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di dinas itu.

Pengaturan itu ditujukan untuk memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh KS. Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta "fee" sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.

Tersangka KS menerima pemberian "uang investasi" sebesar Rp 5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, EPJ menerima "fee" secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp 811.362.200,00.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep menerangkan meski keduanya sudah ditahan, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan dengan melacak aset-aset milik kedua tersangka.

"Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ," tuturnya.(ant/jpnn)

Beginilah nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang berstatus tersangka korupsi di KPK. Anak buahnya juga ditahan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News