Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
Thobib menekankan tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada Pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.
Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," ucapnya.
Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala MAN dan kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
"Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," ujar Thohib.
Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan.
Beginilah nasib DH setelah video syur oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo viral di media sosial. Hukuman berlipat ganda agar jera.
- Elektabilitas Toni Uloli-Marten Taha Makin Moncer di Pilgub Gorontalo versi TBRC
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi