Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," kata dia.
Perekaman Video Syur Guru dan Siswi Dilakukan Sahabat Korban
Skandal video syur oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo yang viral di media sosial sudah ditangani Polres Gorontalo.
Polisi juga telah menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan penahanan.
Dari hasil penyidikan polisi, video itu ternyata direkam oleh siswi sekolah lain dengan cara meletakkan kamera tersembunyi di lokasi tindakan asusila terjadi.
Semua berawal ketika perekam mengadukan hubungan terlarang antara oknum guru DH (57) dengan seorang siswinya PP di sebuah MAN di Gorontalo kepada keluarga guru tersebut.
Walakin, keluarga dari DH tidak percaya dengan informasi yang disampaikan oleh sang perekam yang juga sahabat PP, tetapi beda sekolah.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat konferensi pers pada Rabu (25/9/2024) di kantornya menjelaskan sahabat korban nekat merekam tindakan tidak senonoh oknum guru dengan siswinya agar bisa memberikan bukti kepada istri pelaku DH.
Beginilah nasib DH setelah video syur oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo viral di media sosial. Hukuman berlipat ganda agar jera.
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Elektabilitas Toni Uloli-Marten Taha Makin Moncer di Pilgub Gorontalo versi TBRC
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun