Nasib Din Syamsuddin Menunggu Keputusan Gus Yaqut
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu menerima laporan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) dengan terlapor Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Selain ke KASN, GAR ITB juga melaporkan mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan melakukan tindakan radikal.
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto yang dihubungi JPNN.com mengungkapkan, sampai saat ini laporan GAR ITB masih berada di Kemenag. Laporannya masih diproses Kemenag.
"KASN sudah meneruskan laporan GAR ITB ke Satgas Penanganan Radikalisme ASN dan Kementrian Agama. Sampai sekarang masih berjalan prosesnya," ucapnya, Kamis (25/2).
Dihubungi JPNN.com secara terpisah, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan aduan GAR ITB tersebut.
Namun, BKN tidak bisa memproses pengaduan tersebut.
"Laporan pengaduannya sudah masuk. Namun, yang berwenang memeriksa adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK, dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholik Qoumas) karena Pak Din Syamsuddin PNS di UIN Syarif Hidayatullah," terang Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Kamis (25/2).
Bima Haria menjelaskan, nantinya Kementerian Agama akan mencari kebenaran informasinya.
Laporan GAR ITB yang menduga Din Syamsuddin bersikap radikalis telah diteruskan ke kemenag, tunggu keputusan Gus Yaqut.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Surat MenPAN-RB Selamatkan Nasib Honorer, Cukup Menggembirakan
- Info Penting BKN untuk Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, Cukup Menggembirakan