Nasib Din Syamsuddin Menunggu Keputusan Gus Yaqut
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu menerima laporan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) dengan terlapor Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Selain ke KASN, GAR ITB juga melaporkan mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan melakukan tindakan radikal.
Ketua KASN Prof Agus Pramusinto yang dihubungi JPNN.com mengungkapkan, sampai saat ini laporan GAR ITB masih berada di Kemenag. Laporannya masih diproses Kemenag.
"KASN sudah meneruskan laporan GAR ITB ke Satgas Penanganan Radikalisme ASN dan Kementrian Agama. Sampai sekarang masih berjalan prosesnya," ucapnya, Kamis (25/2).
Dihubungi JPNN.com secara terpisah, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan aduan GAR ITB tersebut.
Namun, BKN tidak bisa memproses pengaduan tersebut.
"Laporan pengaduannya sudah masuk. Namun, yang berwenang memeriksa adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK, dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholik Qoumas) karena Pak Din Syamsuddin PNS di UIN Syarif Hidayatullah," terang Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Kamis (25/2).
Bima Haria menjelaskan, nantinya Kementerian Agama akan mencari kebenaran informasinya.
Laporan GAR ITB yang menduga Din Syamsuddin bersikap radikalis telah diteruskan ke kemenag, tunggu keputusan Gus Yaqut.
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali