Nasib Din Syamsuddin Menunggu Keputusan Gus Yaqut
![Nasib Din Syamsuddin Menunggu Keputusan Gus Yaqut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/04/05/din-syamsuddin-foto-fathrajpnn.jpg)
Bila laporan tersebut terbukti, Din Syamsuddin bisa dikenakan sanksi disiplin PNS. Sebaliknya bila tidak terbukti, yang bersangkutan dikembalikan nama baiknya.
"Untuk proses ini semuanya ada di Kemenag. Yang memberikan hukuman disiplin juga Menag kalau misalnya terbukti bersalah," tegas Bima.
"BKN tidak berwenang memprosesnya. Kalau yang bersangkutan banding administrasi baru ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau BKN," sambung Bima Haria.
Dia menyebutkan, laporan soal dugaan PNS terlibat radikalisme bukan baru kali ini saja.
Banyak kasus lainnya juga yang masuk ke BKN. PNS yang dilaporkan terlibat radikalisme sudah ditindaklanjuti oleh Tim Radikalisme dan diteruskan kepada PPK-nya masing-masing. Bahkan ada beberapa yang sudah diberhentikan.
"Sanksi untuk ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang terbukti terlibat radikalisme ya terberatnya diberhentikan. Yang memberhentikan PPK, bukan BKN," tandasnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Laporan GAR ITB yang menduga Din Syamsuddin bersikap radikalis telah diteruskan ke kemenag, tunggu keputusan Gus Yaqut.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Bertemu Kepala BKN, Ada Aturan Baru untuk ASN, Dijamin Dapur PPPK 'Ngebul'
- Mendikdasmen Bertemu Kepala BKN, Kabar Baik untuk ASN Guru & Tendik
- Penjelasan MenPANRB Rini soal WFA, Kerja ASN Dapat Mulai Pukul 09
- 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?