Nasib Djoko Tjandra Di Atas Angin

Nasib Djoko Tjandra Di Atas Angin
Nasib Djoko Tjandra Di Atas Angin
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda menilai Peninjauan Kembali (PK) kasus Djoko Tjandra terpidana kasus cassie Bank Bali oleh Kejaksaan Agung kepada Mahkamah Agung (MA)dianggap telah melanggar undang-undang. "Secara formal PK hanya dapat dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Sementara Kejaksaan Agung yang kini membahas tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan PK," kata Chairul Huda dalam diskusi bertajuk 'Kontro versi PK dalam perspektif penegakkan hukum di Indonesia' di press room DPR, Jakarta, Kamis (9/7).

Sebelumnya, Djoko Tjandra terpidana kasus cassie bank Bali telah di putus bebas oleh Mahkamah Agung (MA), lalu Kejaksaan Agung mengajukan PK ke MA. PK kejaksaan ini kemudian dikabulkan MA dengan memvonis masing-masing 2 tahun penjara Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI, Syahril Sabirin dalam kasus yang sama.

"Putusan Mahkamah Agung memvonis 2 tahun penjara Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin telah merusak tatanan hukum di Indonesia karena telah bertentangan dengan undang-undang serta memutuskan lebih berat dari pada putusan yang sebelumnya," tegas Chairul Huda.

Dalam diskusi yang sama, advokat Peradi, Petrus Selestinus malah menuding MA jadi lembaga hukum yang pertama merusak tatanan hukum di Indonesia.

JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda menilai Peninjauan Kembali (PK) kasus Djoko Tjandra terpidana kasus cassie Bank

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News