Nasib Djoko Tjandra Di Atas Angin
Kamis, 09 Juli 2009 – 21:56 WIB
Menurut dia, MA yang telah mengabulkan PK yang diajukan oleh Kejaksaan Agung merupakan sebuah pelanggaran. "Dalam kasus Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin kita lihat jelas bahwa tidak ada aturan yang membolehkan untuk mengajukan PK, tetapi jaksa mencoba melakukan," jelasnya.
Baca Juga:
Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Arbab Paproeka memaparkan bahwa DPR dalam membuat Undang-Undang terkait dengan pengajuan PK, hanya diperkenankan bagi terpidana atau keluarga terpidana.
"Artinya sejak awal rakyat melalui wakilnya di DPR itu mengadakan instrumen itu (PK) tidak pada jaksa tapi kepada terpidana atau keluarga terpidana," paparnya.
Karena itu dia berharap MA melakukan koreksi kembali terhadap keputusannya itu. Hal ini dkarenakan, lanjut Arbab, pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda menilai Peninjauan Kembali (PK) kasus Djoko Tjandra terpidana kasus cassie Bank
BERITA TERKAIT
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional