Nasib Djoko Tjandra Di Atas Angin

Nasib Djoko Tjandra Di Atas Angin
Nasib Djoko Tjandra Di Atas Angin
"Saya kira saat ini MA harusnya punya kesempatan untuk mengoreksi kembali di bawah Harifin Tumpa," serunya.

Jika terpidana atau pihak keluarga terpidana kemudian mengajukan PK atas putusan MA ini, hal itu tidak melanggar ketentuan hukum, imbuhnya.

"PK yang dimaksud dilarang 2 kali itu terhadap terpidana yang sama yang diajukan, saya tidak melihat ada PK 2 kali dalam kasus Djoko Tjandra," tandasnya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda menilai Peninjauan Kembali (PK) kasus Djoko Tjandra terpidana kasus cassie Bank


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News