Nasib Eddy Bergantung Fatwa MA
Rabu, 24 September 2014 – 07:14 WIB
"Karena telanjur diputuskan di komisi XI, solusinya, kita mesti minta fatwa ke MA lagi. Yang bersangkutan pun tidak bisa dilantik sampai adanya fatwa MA," jelasnya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat sepakat dengan saran Teguh. Penundaan tersebut berlaku untuk Eddy saja. Sementara itu, calon anggota BPK terpilih lainnya, Rizal Jalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Harry Azhar Azis, langsung ditetapkan dalam paripurna sebagai anggota terpilih BPK.
"Sudah ya, sah. Lain kali tolong saya diberi background lengkap," ujar Priyo.(bay/c5/tom)
JAKARTA - Penetapan status anggota terpilih BPK Eddy Mulyadi Soepardi yang diduga melanggar persyaratan administrasi akhirnya tertunda. Dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis