Nasib Eddy Bergantung Fatwa MA
Rabu, 24 September 2014 – 07:14 WIB

Nasib Eddy Mulyadi Soepardi tergantung fatwa MA. Foto: Ilustrasi/JPNN.com
"Karena telanjur diputuskan di komisi XI, solusinya, kita mesti minta fatwa ke MA lagi. Yang bersangkutan pun tidak bisa dilantik sampai adanya fatwa MA," jelasnya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat sepakat dengan saran Teguh. Penundaan tersebut berlaku untuk Eddy saja. Sementara itu, calon anggota BPK terpilih lainnya, Rizal Jalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Harry Azhar Azis, langsung ditetapkan dalam paripurna sebagai anggota terpilih BPK.
"Sudah ya, sah. Lain kali tolong saya diberi background lengkap," ujar Priyo.(bay/c5/tom)
JAKARTA - Penetapan status anggota terpilih BPK Eddy Mulyadi Soepardi yang diduga melanggar persyaratan administrasi akhirnya tertunda. Dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako