Nasib Emir Moeis Diputuskan Setelah Reses
Jumat, 27 Juli 2012 – 18:28 WIB
"KPK keluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama IEM selaku anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009. IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU di Tarahan tahun 2004. Uang yang diduga diterimanya lebih dari USD300 ribu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers, Kamis (26/7).
Siswono mengatakan, kalau tersangka tidak harus dinonaktifkan dari jabatan di DPR bila saja kasusnya tidak terkait dengan tugas yang diemban. “Tidak, tapi kalau terkait dengan tugasnya, ya,” kata Siswono. Nanti kita lihat dulu suapnya ada kaitannya dengan tugasnya atau tidak, percayalah kita tidak akan pilih kasih,” timpal Siswono. (boy/jpnn)
JAKARTA – Nasib Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Emir Moeis, akan diputuskan Badan Kehormatan (BK) DPR, setelah reses nanti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat