Nasib Empat Paslon Pemenang Pilkada Ini Masih Menggantung

jpnn.com, SURABAYA - KPU belum bisa menetapkan secara resmi calon kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih di empat wilayah di Jatim.
Pasalnya, ada pengajuan sengketa dari pihak lawan, sehingga calon kepala daerah terpilih belum bisa ditetapkan secara resmi.
Menurut Eko Sasmito, Ketua KPU Jatim, sesuai PKPU 9/2018 salah satu syarat utama penetapan adalah setelah keluarnya buku regristasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari 18 Pilkada di Jatim, ternyata terdapat 4 daerah yang sedang dalam proses sengketa di MK," kata Eko.
Empat daerah itu yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kota Madiun dan Kabupaten Pamekasan.
Eko menegaskan, untuk materi gugatan didominasi perselisihan hasil suara. KPU menunggu dan menjalankan apapun hasil dari proses di MK.
Eko menambahkan harus menunggu proses sengketa apakah gugatannya memenuhi 2,5 persen syarat utama pengajuan gugatan.
Jika gugatan dengan selisih suara di bawah 2,5 persen, gugatan kemungkinan besar diterima.
Dari 18 Pilkada di Jatim terdapat paslon pemenang di empat daerah yang sedang dalam proses sengketa di MK.
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP