Nasib Empat Paslon Pemenang Pilkada Ini Masih Menggantung
Jumat, 03 Agustus 2018 – 06:17 WIB

KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Serta jika terbukti, keputusannya bisa sampai pencoblosan ulang. "Jika selisih suara diatas 2,5 persen kemungkinan besar gugatan dianulir, namun tetap harus melewati 3 kali proses sidang MK," tambah Eko. (pul/jpnn)
Sengketa Pilkada di Jatim
1. Kabupaten Bangkalan dua paslon mengajukan gugatan Paslon Farid Al Fauzi-Sudarmawan dan H. Imam Buchori-H.Mondi
2. Kabupaten Sampang paslon mengajukan gugatan Hermanto Subaidi-Suparto
3. Kota Madiun paslon mengajukan gugatan Harryadin Mahardika-Arief Rahman
4. Pamekasan paslon mengajukan gugatan KH Kholilurrahman-Fathorrahman
Dari 18 Pilkada di Jatim terdapat paslon pemenang di empat daerah yang sedang dalam proses sengketa di MK.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP