Nasib Ferdy Sambo Sebagai Anggota Polri Ditentukan Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo guna menentukan nasibnya sebagai anggota Korps Bhayangkara.
"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Jenderal bintang tiga itu menyebut kemungkinan sidang etik Irjen Ferdy Sambo digelar pekan depan.
"Belum bisa minggu ini, tetapi paling tidak minggu berikutnya," kata Agung Budi Maryoto.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang penembakan.
Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak mati Brigadir J dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Peran lain Ferdy Sambo ialah mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo guna menentukan nasibnya sebagai anggota.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi
- Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan