Nasib Ferdy Sambo Sebagai Anggota Polri Ditentukan Pekan Depan
Jumat, 19 Agustus 2022 – 17:53 WIB
Timsus telah menetapkan lima orang tersangka.
Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo guna menentukan nasibnya sebagai anggota.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental