Nasib Golkar dan PPP Sama

jpnn.com - JAMBI – Dua partai yang masih dirundung konflik, Golkar dan PPP, terancam hanya jadi penonton di Pilkada 2017 mendatang. Pasalnya, hingga saat ini kisruh terkait dualisme kepengurusan di DPP kedua partai itu tak kunjung berakhir.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, seperti Golkar misalnya, meski sudah inkrah namun Munaslub yang dipersiapkan DPP tak kunjung digelar. Apalagi PPP, partai berlambang Ka’bah ini masih berkutat dengan legitimasi kepengurusan di DPP.
“Kita berharap konflik dualisme di tubuh dua partai ini bisa segera terselesaikan secara cepat, sehingga tidak menghalangi mereka (mengusung calon di Pilkada, red),” katanya, kemarin.
KPU tidak bisa mengakomodir pengajuan pasangan calon kepala daerah dari partai politik yang kepengurusan ganda. Mengingat, regulasi Pilkada 2017 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Tahapan pencalonan, Juli sudah dimulai. Persyaratan kita masih mengikuti aturan Pilkada 2015,” ujarnya.
Demikian juga dengan syarat minimal untuk mengusung pasangan calon, tetap merujuk pada aturan sebelumnya.
Syarat minimal dukungan 20 persen dari jumlah kursi yang ada di parlemen untuk calon yang dari dari jalur partai. Sedangkan untuk jalur perorangan akan mengalamai perubahan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perseorangan tidak lagi berbasis jumlah penduduk, namun sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),” terangnya.
JAMBI – Dua partai yang masih dirundung konflik, Golkar dan PPP, terancam hanya jadi penonton di Pilkada 2017 mendatang. Pasalnya, hingga
- Tokoh Muda Golkar Dorong Munaslub AMPI untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini