Nasib Guru Ponpes Cabuli Santri Sudah Diputuskan Majelis Hakim
jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Terdakwa oknum guru ponpes, RP (19), akhirnya dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, dan subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung diketuai Tira Tirtona S.H, M.Hum, membacakan amar putusan sidang secara virtual, Selasa (8/2) siang.
Terdakwa RP, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemaksaan, bujuk rayu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan untuk membujuk korban anak melakuan perbuatan cabul.
Vonis hakim terhadap RP lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana S.H.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, dan subsider enam bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar hukum, sebagaimana diatur di dalam pasal 76 UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002,” kata Tira.
Sesuai uraian JPU dalam dakwaannya, terdakwa RP ditangkap anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 November 2021.
Korban dalam kasus RP sebanyak 12 orang.
Majelis Hakim PN Kayuagung telah memutuskan nasib guru yang mencabuli anak di bawah umur, Selasa (8/3).
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Diduga Cabuli Santri, Dua Pimpinan Ponpes di Lombok Diciduk Polisi
- Kesucian Gadis 14 Tahun di Siak Direnggut Oknum Ustaz Cabul, Biadab!
- Cabuli Murid Mengaji, Oknum Ustaz Arifin Bersiap Hidup Sengsara
- 7 Fakta Kasus Ustaz AA yang Ditangkap di Tuban, Baca Nomor 2, Memalukan
- Polisi Beberkan Modus Pimpinan Ponpes Kukar Cabuli Santriwati Hingga Hamil