Nasib Guru Ponpes Cabuli Santri Sudah Diputuskan Majelis Hakim
Tempat kejadian perkaranya di dalam kamar terdakwa sendiri.
Korban saat itu dipanggil terdakwa seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman.
Sebagai hukumannya, korban disuruh buka baju dan celana, sehingga terjadi pencabulan. Aksi bejat terdakwa bahkan direkam.
Tujuannya untuk mengancam para korban agar tidak mengadu. Jika membantah, video akan dikirim ke pimpinan ponpes.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum, Candra Eka Septiawan mengatakan menerima putusan hakim.
“Kami menerima putusan ini ketua,” ucapnya.
Dia mengatakan alasan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, JPU Rila Febriana SH menyampaikan akan menggunakan waktu pikir-pikir. (oganilir/jpnn)
Majelis Hakim PN Kayuagung telah memutuskan nasib guru yang mencabuli anak di bawah umur, Selasa (8/3).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Diduga Cabuli Santri, Dua Pimpinan Ponpes di Lombok Diciduk Polisi
- Kesucian Gadis 14 Tahun di Siak Direnggut Oknum Ustaz Cabul, Biadab!
- Cabuli Murid Mengaji, Oknum Ustaz Arifin Bersiap Hidup Sengsara
- 7 Fakta Kasus Ustaz AA yang Ditangkap di Tuban, Baca Nomor 2, Memalukan
- Polisi Beberkan Modus Pimpinan Ponpes Kukar Cabuli Santriwati Hingga Hamil