Nasib Hakim Kasus Antasari Diputus Agustus
Sabtu, 16 Juli 2011 – 16:41 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) baru akan menggelar rapat Pleno pada bulan Agustus mendatang untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang diketuai Harry Swantoro saat persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Apakah Awal Agustus itu belum melewati masa 96 hari sejak dimulainya investigasi sampai Pleno sesuai peraturan KY ? Asep menyatakan pihaknya telah menghitung dari aspek waktu dan yakin tidak akan melewati tenggat waktu. "Kita juga sudah hitung dan teliti lagi peraturan internal KY," ujarnya.
"Laporan atas hakim kasus Antasari baru akan diputuskan setelah seleksi calon hakim agung di awal Agustus nanti," kata Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada JPNN, Sabtu (16/7).
Baca Juga:
Menurut Asep, saat ini para komisioner KY belum bisa berkumpul untuk membahasnya. Alasannya, rapat Pleno itu harus dihadiri oleh semua para komisioner yang pada minggu ini tengah melakukan wawancara sebagai proses akhir investigasi. Sedang beberapa komisioner KY lainnya masih menyelesaikan investigasi terbuka calon hakim agung. Pasalnya, pekan depan sudah harus mewawancarai para calon hakim agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) baru akan menggelar rapat Pleno pada bulan Agustus mendatang untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad