Nasib Hakim Kasus Antasari Diputus Agustus

Nasib Hakim Kasus Antasari Diputus Agustus
Nasib Hakim Kasus Antasari Diputus Agustus
Dikatakan Asep, 96 hari kerja yang dimaksudkan dalam peraturan internal KY itu diluar waktu dan tahap pemeriksaan para saksi. "Itu gak ada waktunya karena tergantung tiap kasus, berbeda-beda jumlah saksi yang harus diperiksa," tandasnya.

Diketahui, kasus Antasari kembali mencuat setelah KY pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari.

KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) baru akan menggelar rapat Pleno pada bulan Agustus mendatang untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News