Nasib Hakim Kasus Antasari Diputus Agustus
Sabtu, 16 Juli 2011 – 16:41 WIB

Nasib Hakim Kasus Antasari Diputus Agustus
Dikatakan Asep, 96 hari kerja yang dimaksudkan dalam peraturan internal KY itu diluar waktu dan tahap pemeriksaan para saksi. "Itu gak ada waktunya karena tergantung tiap kasus, berbeda-beda jumlah saksi yang harus diperiksa," tandasnya.
Baca Juga:
Diketahui, kasus Antasari kembali mencuat setelah KY pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari.
KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) baru akan menggelar rapat Pleno pada bulan Agustus mendatang untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air