Nasib Harga BBM Berakhir Voting

Nasib Harga BBM Berakhir Voting
Nasib Harga BBM Berakhir Voting
JAKARTA--Hampir dipastikan, penentuan nasib harga BBM akan ditentukan melalui voting. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) akan membawa pasal 7 ayat 6 ke sidang paripurna, Jumat (30/3) dengan menambahkan satu pasal kembali dalam undang-undang tersebut.

“Hasil ini akan dibawa ke rapat kerja Badan Anggaran, jika tidak disetujui akan di voting di Paripurna besok,”ujar Wakil Ketua Tamsil Linrung dalam Rapat Tim Perumus di Badan Anggaran, Kamis (29/3).

Dalam rapat pembahasan pasal yang berbunyi “harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan” ini menjadi sangat krusial. Pasalnya, fraksi PDI-P, Gerindra, dan Hanura masih tetap bersikeras mempertahankan tidak mengubah pasal 7 ayat 6 yang secara otomatis pemerintah tidak bisa untuk melakukan penyesuaian harga.

Anggota Fraksi Hanura Yani Miriam mengatakan terhadap usulan rancangan undang-undang (RUU) APBN dalam pasal 7 ayat 6 dalam hal perkiraan harga minyak mentah Indonesia dalam 1 tahun mengalami kenaikan lebih dari 5 persen dari ICP yang diasumsikan maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga subsidi.

JAKARTA--Hampir dipastikan, penentuan nasib harga BBM akan ditentukan melalui voting. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) akan membawa pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News