Nasib Harga BBM Berakhir Voting
Kamis, 29 Maret 2012 – 17:56 WIB
JAKARTA--Hampir dipastikan, penentuan nasib harga BBM akan ditentukan melalui voting. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) akan membawa pasal 7 ayat 6 ke sidang paripurna, Jumat (30/3) dengan menambahkan satu pasal kembali dalam undang-undang tersebut. Anggota Fraksi Hanura Yani Miriam mengatakan terhadap usulan rancangan undang-undang (RUU) APBN dalam pasal 7 ayat 6 dalam hal perkiraan harga minyak mentah Indonesia dalam 1 tahun mengalami kenaikan lebih dari 5 persen dari ICP yang diasumsikan maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga subsidi.
“Hasil ini akan dibawa ke rapat kerja Badan Anggaran, jika tidak disetujui akan di voting di Paripurna besok,”ujar Wakil Ketua Tamsil Linrung dalam Rapat Tim Perumus di Badan Anggaran, Kamis (29/3).
Dalam rapat pembahasan pasal yang berbunyi “harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan” ini menjadi sangat krusial. Pasalnya, fraksi PDI-P, Gerindra, dan Hanura masih tetap bersikeras mempertahankan tidak mengubah pasal 7 ayat 6 yang secara otomatis pemerintah tidak bisa untuk melakukan penyesuaian harga.
Baca Juga:
JAKARTA--Hampir dipastikan, penentuan nasib harga BBM akan ditentukan melalui voting. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) akan membawa pasal
BERITA TERKAIT
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1