Nasib Harga BBM Berakhir Voting
Kamis, 29 Maret 2012 – 17:56 WIB
Selain itu, tambahnya perubahan pasal 7 ayat 6 yang diajukan pemerintah tentang harga jual eceran subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan mekanisme persaingan usaha yang wajar. “Fraksi Hanura berpendapat ini tidak disetujui pasal 7 ayat 6, harga jual eceran subsidi tidak mengalami kenaikan,”tandasnya.
Berbeda dengan Hanura, Anggota Fraksi PKS Memed Sosiawan mengatakan meski menghormati usulan pemerintah, namun PKS mempunyai usulan tersendiri, sehingga tidak langsung menghapus ayat yang lama. Dimana, jika melihat asumsi ICP di APBN 2012 harga minyak ditetapkan USD90 per barel maka dengan asumsi PKS, BBM boleh naik ketika sudah menyentuh USD190 per barel sementara saat ini harga minyak berkisar USD120 per barel.
“Jadi harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan itu bukan titik tapi koma dalam hal harga minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan dua kali lipat dari harga eceran BBM bersubsidi maka pemerintah diberikan kewenangan untuk penyesuaian harga eceran BBM bersubsidi tersebut,”pungkasnya.(naa/jpnn)
JAKARTA--Hampir dipastikan, penentuan nasib harga BBM akan ditentukan melalui voting. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) akan membawa pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore