Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja

jpnn.com - MATARAM – Para honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap 1 di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menerima gaji Januari, Februari, dan Maret 2025.
Mereka adalah honorer calon PPPK Penuh Waktu dan honorer yang tidak mendapatkan formasi atau tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Bagi yang lulus seleksi tetap harus bekerja sebagai honorer hingga terbitnya SK pengangkatan PPPK 2024 yang dijadwalkan Maret 2026.
Adapun honorer yang ikut tes, tetapi tidak lulus, menunggu pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, yang waktunya belum diketahui secara pasti.
Mereka nasibnya sama, yakni belum menerima gaji honorer sejak Januari 2025.
Pemkab Lombok Timur menyatakan pembayaran gaji honorer tahun 2025 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Hingga saat ini kami masih menunggu regulasi dan payung hukum untuk membayar honor para tenaga non ASN yang belum terbayar sejak 2025," kata Wakil Bupati Lombok Timur HM Edwin Hadiwijaya di Lombok Timur, Kamis (13/3).
Edwin menegaskan pemerintah daerah siap membayar honor mereka, tetapi masih menunggu regulasi dan payung hukumnya, agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Para honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi soal honor nasibnya sama dengan PPPK Paruh Waktu.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK