Nasib Honorer di Tangan Pejabat Pembina Kepegawaian
Senin, 11 April 2011 – 01:10 WIB

Nasib Honorer di Tangan Pejabat Pembina Kepegawaian
JAKARTA--Pejabat pembina kepegawaian (PPK) ternyata ikut menjadi penentu tenaga honorer diangkat menjadi CPNS atau tidak. Pasalnya, PPK-lah yang mempunyai kewenangan mengusulkan ke pusat apakah tenaga honorernya perlu atau tidak diangkat CPNS.
Yang dimaksud dengan pejabat pembina kepegawaian adalah pimpinan departemen, lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan pemprov, pemkab/kota. Misalnya menteri, jaksa agung, kapolri, gubernur, dan bupati/walikota.
"Kewenangan mengangkat atau tidak tenaga honorer menjadi CPNS tergantung instansi terkait. Bila PPK merasa tidak perlu mengangkat tenaga honorer maka BKN tidak bisa campur tangan," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat, Minggu (10/4).
Apabila PPK tidak menyerahkan data tenaga honorer yang tercecer (kategori I dan II), BKN menganggap tidak ada tenaga honorer di instansi tersebut. "Yang BKN proses sesuai data usulan PPK yang masuk. Kalau tidak dilaporkan, apa yang mau kita proses. Kita menganggap, di daerah bersangkutan tidak ada lagi masalah honorer," jelasnya.
JAKARTA--Pejabat pembina kepegawaian (PPK) ternyata ikut menjadi penentu tenaga honorer diangkat menjadi CPNS atau tidak. Pasalnya, PPK-lah yang
BERITA TERKAIT
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok