Nasib Honorer di Tangan Pejabat Pembina Kepegawaian
Senin, 11 April 2011 – 01:10 WIB
JAKARTA--Pejabat pembina kepegawaian (PPK) ternyata ikut menjadi penentu tenaga honorer diangkat menjadi CPNS atau tidak. Pasalnya, PPK-lah yang mempunyai kewenangan mengusulkan ke pusat apakah tenaga honorernya perlu atau tidak diangkat CPNS.
Yang dimaksud dengan pejabat pembina kepegawaian adalah pimpinan departemen, lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan pemprov, pemkab/kota. Misalnya menteri, jaksa agung, kapolri, gubernur, dan bupati/walikota.
"Kewenangan mengangkat atau tidak tenaga honorer menjadi CPNS tergantung instansi terkait. Bila PPK merasa tidak perlu mengangkat tenaga honorer maka BKN tidak bisa campur tangan," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat, Minggu (10/4).
Apabila PPK tidak menyerahkan data tenaga honorer yang tercecer (kategori I dan II), BKN menganggap tidak ada tenaga honorer di instansi tersebut. "Yang BKN proses sesuai data usulan PPK yang masuk. Kalau tidak dilaporkan, apa yang mau kita proses. Kita menganggap, di daerah bersangkutan tidak ada lagi masalah honorer," jelasnya.
JAKARTA--Pejabat pembina kepegawaian (PPK) ternyata ikut menjadi penentu tenaga honorer diangkat menjadi CPNS atau tidak. Pasalnya, PPK-lah yang
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living