Nasib Honorer K2 Gagal jadi PNS Diatur di Pasal Peralihan Revisi UU ASN

Nasib Honorer K2 Gagal jadi PNS Diatur di Pasal Peralihan Revisi UU ASN
Anggota FPPP Illiza Sa'dudin Jamal menyerahkan dokumen persetujuan fraksinya terhadap RUU revisi UU ASN, kepada pimpinan Baleg, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

Selain itu, ketentuan honorer yang memenuhi persyaratan untuk diangkat itu mulai bekerja tahun berapa?

Sebab, dalam draft terbaru hasil harmonisasi, batas akhir pengangkatannya diperpanjang sampai tahun 2016.

Bahwa yang diangkat adalah honorer yang punya SK sebelum 15 Januari 2016. Ini tentu akan membuat jumlahnya semakin besar.

Lalua bagaimana dengan yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat, sementara tenaga honorer tidak dibolehkan lagi untuk dipekerjakan? Sekretaris fraksi PPP ini menyebutkan hal itu akan diatur dalam aturan peralihan.

"Nanti ada pasal peralihan. Misalkan dalam hal si A tidak memenuhi, yang berikutnya sesuai urutanlah. Tetapi intinya jangan sampai ada kekosongan hukum, jangan sampai ada juga kekosongan fungsi. Semua harus kita cari formulasinya agar RUU tentang ASN ini bisa menyelesaikan persoalan secara komprehensif, tidak sepotong-sepotong," tandasnya. (fat/jpnn)

Nasib honorer k2 yang gagal menjadi PNS akan diatur secara khusus di pasal peralihan Revisi UU ASN.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News