Nasib Honorer K2 Juga Ditentukan Lobi

Nasib Honorer K2 Juga Ditentukan Lobi
Nasib Honorer K2 Juga Ditentukan Lobi

Pernyataan Eko menanggapi Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman yang mengatakan, selain PPK, tidak berhak meneken SPTJM. Kalau tidak diteken PPK, maka usulan pemberkasan NIP bagi honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus, dianggap tidak memenuhi persyaratan.

"Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak akan diproses usulan pemberkasan itu. NIP tidak akan dikeluarkan," tegas Herman kepada JPNN pekan lalu.

Dijelaskan, tujuan perlunya ada lampiran SPTJM dalam usulan pemberkasan dimaksudkan agar ada kepastian bahwa honorer K2 yang akan mendapatkan NIP, memang honorer asli, bukan bodong. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto mengeluarkan pernyataan keras terkait polemik soal pejabat yang harus meneken 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News