Nasib Honorer K2 Juga Ditentukan Lobi
Senin, 28 April 2014 – 07:25 WIB
Pernyataan Eko menanggapi Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman yang mengatakan, selain PPK, tidak berhak meneken SPTJM. Kalau tidak diteken PPK, maka usulan pemberkasan NIP bagi honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus, dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
"Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak akan diproses usulan pemberkasan itu. NIP tidak akan dikeluarkan," tegas Herman kepada JPNN pekan lalu.
Dijelaskan, tujuan perlunya ada lampiran SPTJM dalam usulan pemberkasan dimaksudkan agar ada kepastian bahwa honorer K2 yang akan mendapatkan NIP, memang honorer asli, bukan bodong. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto mengeluarkan pernyataan keras terkait polemik soal pejabat yang harus meneken
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Audiensi dengan BNN, PTPN III Berkomitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana
- DMI Imbau Remaja Gabung Prima Agar Terhindar dari Judi Online
- Dukung Proses Hukum di KPK, Asuransi Jasindo Pastikan Sangat Kooperatif
- Relawan Kita Ajak Komunitas Disabilitas Rumuskan Jakarta yang Lebih Humanis
- TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu? Terungkap di DPR