Nasib Honorer K2 Makin Merana, Ajukan 3 Tuntutan, Semuanya Penting

jpnn.com, JAKARTA - Nasib honorer K2 yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) makin merana.
Pasalnya, pemerintah menganggap honorer K2 sudah tidak ada dengan alasan sebagian besar telah diangkat menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menyadari makin terjepitnya nasib honorer K2, para pentolannya kembali bersuara.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk menyuarakan aspirasi.
Amaden menilai pemerintah pura-pura lupa bahwa masih ada 380 ribu honorer K2 yang tersisa.
Upaya untuk "menyingkirkan" honorer K2 itu tergambar dari seleksi PPPK 2021.
"Pemerintah lebih fokus kepada honorer nonkategori dua, padahal ada honorer K2 yang seharusnya lebih diprioritaskan," kata Amaden kepada JPNN.com, Minggu (10/4).
Atas perlakuan tidak adil itu, honorer K2 yang tergabung dalam PHK2I mengajukan 3 tuntutan, yakni:
Nasib honorer K2 yang belum diangkat menjadi PNS dan PPPK makin merana, mereka pun mengajukan 3 tuntunan kepada pemerintah. Silakan simak ya.
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda