Nasib Honorer Non-Database BKN Belum Jelas, Sudah Ngebet Tambah Non-ASN

Nasib Honorer Non-Database BKN Belum Jelas, Sudah Ngebet Tambah Non-ASN
Di sejumlah daerah, honorer non-database BKN masa kerja kurang 2 tahun dirumahkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Apakah penerimaan dilakukan secara terbuka atau tertutup, itu tergantung aturan yang ditetapkan, tetapi harus ada regulasi yang jelas,” ucap Ihwanudin.

Melalui langkah ini, DPRD Tapin berharap keberadaan tenaga non-ASN tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditambah sesuai kebutuhan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapin Gusti Ridha Wardhana mengatakan bahwa tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Tapin saat ini terbagi dalam dua kategori, yakni honorer yang masuk dalam database BKN dan non-database BKN.

“Bagi pegawai yang masuk dalam database dan lulus seleksi, mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu serta mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK,” ujarnya.

Gusti menambahkan bagi honorer non-database BKN, masih diperlukan kajian lebih lanjut agar tetap dapat bekerja.

“Hasil konsultasi dengan DPRD Tapin menunjukkan harapan agar mereka yang tidak masuk dalam database tidak serta-merta diberhentikan. Namun, kepastian nasib mereka masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Gusti.

Pemerintah Kabupaten Tapin bersama DPRD, kata Gusti, terus mengupayakan solusi agar tenaga honorer, terutama yang belum masuk dalam database BKN, tetap memiliki peluang bekerja. (antara/jpnn)

Nasib honorer non-database BKN di daerah masih belum jelas, tetapi dewan sudah ngebet ingin menambah jumlah non-ASN.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News