Nasib Honorer Sudah di Ujung Tanduk, Dikhawatirkan Pelayanan Publik akan Ambruk
jpnn.com - PURWAKARTA - Anggota DPR Dedi Mulyadi berharap pemerintah meninjau ulang rencana penghapusan honorer.
Dedi khawatir penghapusan honorer itu akan mengganggu pelayanan publik.
"Nasib tenaga honorer sekarang ini sudah di ujung tanduk dan dikhawatirkan pelayanan publik akan ambruk," kata Dedi ketika dihubungi melalui sambungan telepon dari Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (24/8).
Dia mengatakan bahwa rencana penghapusan tenaga honorer akan berpengaruh pada pelayanan publik. Sebab, dia menegaskan, sebagian besar layanan masyarakat dilakukan tenaga honorer.
"Jujur bahwa tenaga honorer, seperti halnya penyuluh honorer, petugas pelayanan bidang peternakan honorer, puskesmas honorer, guru yang mengajar setiap hari, itu kebanyakan honorer. Jadi, kalau dihapus tanpa menghitung berdasarkan kebutuhan, maka akan lumpuh pelayanan pemerintah," ungkap Dedi.
Menurut dia, apabila dahulu tetap diberlakukan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan masa pengabdian, maka permasalahan seperti saat ini tidak akan terjadi. Namun, kini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Seiring dengan kebijakan yang berubah ini memang ada kelemahan, itu yang seharusnya ada larangan pengangkatan tenaga honorer, tetapi (pengangkatan honorer) tetap dilakukan pada akhirnya terjadi penumpukan pada hari ini," tambahnya.
Para pekerja honorer yang sudah lama bekerja akan sulit bersaing dengan pelamar baru.
Dedi Mulyadi meminta pemerintah meninjau ulang rencana penghapusan honorer. Rencana penghapusan tenaga honorer akan berpengaruh pada pelayanan publik.
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- 6.070 Honorer Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK, Persaingan Ketat, Jangan Sia-siakan Kesempatan
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu