Nasib Honorer Tanpa Kode L, Mekanisme PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Oh

Nasib Honorer Tanpa Kode L, Mekanisme PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Oh
Ujian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) PPPK 2024 Kemenag di aula Kemenag Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (17/12/2024). Ilustrasi Foto: ANTARA/HO

Artinya, jumlah honorer jadi PPPK Paruh Waktu bakal lebih banyak lagi, bukan hanya 500 ribu orang.

Soal gaji PPPK Paruh Waktu, kata Aba, akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.

"Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ketika pemda sudah punya kemampuan untuk mengangkat PPPK Penuh Waktu, maka yang ASN paruh waktu dinaikkan statusnya. Mereka menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes kembali.

PPPK Paruh Waktu, terangnya, tetap diberikan NIP, tetapi mereka gajinya tidak akan membebani APBD. Ketika sudah ada peningkatan fiskal bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes.

Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Diketahui, mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu diatur sepintas di tiga KepmenPANRB, yakni:

1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024

Berikut ini mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang harus diketahui para honorer tanpa kode L pada pengumuman kelulusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News