Nasib Honorer Tanpa Kode L, Mekanisme PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Oh

Nasib Honorer Tanpa Kode L, Mekanisme PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Oh
Ujian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) PPPK 2024 Kemenag di aula Kemenag Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (17/12/2024). Ilustrasi Foto: ANTARA/HO

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Pada tiga KepmenPANRB tersebut terdapat kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

Ambil contoh misalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, yang sudah ancang-ancang mengusulkan honorer yang sudah mendaftar seleksi PPPK 2024, tetapi tidak kebagian formasi, untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Jumlah honorer Pemkot Serang yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu jumlahnya jauh lebih banyak dibanding yang bakal berstatus PPPK Penuh Waktu.

Dari total jumlah honorer di lingkup Pemko Serang mendaftar PPPK 2024 sebanyak 2.862 orang, hanya 225 yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan hal itu berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

"Pemkot Serang hanya mengangkat 225 pegawai honor menjadi PPPK penuh waktu di tahun 2024 dari total pendaftar 2.862 orang," kata Karsono di Serang, Senin (30/12), dikutip dari Antara.

Berikut ini mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang harus diketahui para honorer tanpa kode L pada pengumuman kelulusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News