Nasib Honorer Telanjur Diberhentikan, Apakah Punya Peluang jadi PPPK?

Nasib Honorer Telanjur Diberhentikan, Apakah Punya Peluang jadi PPPK?
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memperjuangkan nasib honorer yang telanjur diberhentikan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dikatakan, ada sejumlah honorer yang sudah mengabdi sejak 2005, tetapi tiba-tiba diberhentikan pada September 2021.

“Mereka diberhentikan, dinolkan, dengan berbagai alasan, karena anggaran, ada temuan,” kata Guspardi.

Setelah sejumlah honorer diberhentikan, beberapa waktu kemudian bupati merekrut ratusan honorer yang baru.

Para honorer yang sudah telanjur diberhentikan itu tidak ikut dimasukkan dalam pendataan di BKN.

Selain itu, kata Guspardi, masih banyak juga honorer yang bertugas jauh dari perkotaan, belum terdata di BKN.

Dengan alasan tersebut, Guspardi mendesak Menteri Azwar Anas melakukan update data honorer.

Menteri Anas diminta membuat kebijakan khusus terkait masalah honorer tercecer, yang belum terdata di BKN, sebelum melakukan pengangkatan menjadi PPPK.

“Perlu ada kebijakan dari pemerintah, dari kita, terhadap berbagai masalah itu,” ujar Guspardi Gaus.

Bagaimana nasib honorer yang telanjur diberhentikan? Apakah punya peluang diangkat menjadi PPPK?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News