Nasib Honorer Tertinggal di Tangan PPK
Sabtu, 01 Desember 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Tuntas atau tidaknya penyelesaian masalah tenaga honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) di tingkat pusat maupun daerah juga tergantung pada komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Itu pula sebabnya PPK harus menerapkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian dengan konsisten, agar masalah honorer dapat diselesaikan dengan baik. "Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer K2. Pembuatan soal serta pengolahan nilai peserta dilakukan konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri," ujarnya.
Hal itu ditegaskan Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Badan Kepegawaian Negara (BKN) A Suparman dalam keterangan persnya, Sabtu (1/12). "Penyelesaian tenaga honorer K2 tidak terlepas dari tenaga honorer K1. Sebab honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer K2," kata Suparman.
Baca Juga:
Ia pun berharap pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS bisa selesai tahun ini. Untuk itu, masyarakat juga diminta memahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Sebab, masih ada tahapan yang harus dipenuhi, yakni persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.
Baca Juga:
JAKARTA - Tuntas atau tidaknya penyelesaian masalah tenaga honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) di tingkat pusat maupun daerah juga tergantung
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?