Nasib Honorer Tertinggal di Tangan PPK
Sabtu, 01 Desember 2012 – 22:11 WIB

Nasib Honorer Tertinggal di Tangan PPK
JAKARTA - Tuntas atau tidaknya penyelesaian masalah tenaga honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) di tingkat pusat maupun daerah juga tergantung pada komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Itu pula sebabnya PPK harus menerapkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian dengan konsisten, agar masalah honorer dapat diselesaikan dengan baik. "Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer K2. Pembuatan soal serta pengolahan nilai peserta dilakukan konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri," ujarnya.
Hal itu ditegaskan Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Badan Kepegawaian Negara (BKN) A Suparman dalam keterangan persnya, Sabtu (1/12). "Penyelesaian tenaga honorer K2 tidak terlepas dari tenaga honorer K1. Sebab honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer K2," kata Suparman.
Baca Juga:
Ia pun berharap pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS bisa selesai tahun ini. Untuk itu, masyarakat juga diminta memahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Sebab, masih ada tahapan yang harus dipenuhi, yakni persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.
Baca Juga:
JAKARTA - Tuntas atau tidaknya penyelesaian masalah tenaga honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) di tingkat pusat maupun daerah juga tergantung
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove