Nasib Honorer Tertinggal di Tangan PPK
Sabtu, 01 Desember 2012 – 22:11 WIB

Nasib Honorer Tertinggal di Tangan PPK
Lebih lanjut Suparman menjelaskan, pelaksanaan tes tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh PPK masing-masing. "Sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya," terangnya.
Baca Juga:
Sedangkan untuk penentuan kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN&RB). Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai 2014.
"Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Tuntas atau tidaknya penyelesaian masalah tenaga honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) di tingkat pusat maupun daerah juga tergantung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung