Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Diputuskan Hari Ini Juga, Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri bakal diputuskan dalam sidang banding di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Senin (19/9).
Namun, Ferdy Sambo yang tersangka kasus pembunuhan Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin.
Sidang hari ini digelar setelah Ferdy Sambo banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatannya dari Polri.
Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjadwalkan sidang KKEP banding Ferdy Sambo digelar pukul 10.00 WIB.
Sidang komisi banding itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi yang beranggotakan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sesuai Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022, di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding pelanggar.
Pemeriksaan itu meliputi poin pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori manding.
Irjen Dedi Prasetyo menyatakan putusan banding Irjen Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat dari Polri bakal diputuskan hari ini juga oleh KKEP.
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM
- Ini Kata Kapolda NTT Irjen Daniel soal Nasib Ipda Rudy Soik
- Sejumlah Tokoh Merespons Langkah Polda NTT Lakukan PTDH Kepada Ipda Rudy Soik
- Pernyataan Terbaru Polda NTT soal Mafia BBM, Singgung Pemecatan Ipda Rudy Soik