Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Diputuskan Hari Ini Juga, Siap-Siap Saja

Irjen Dedi menyebut KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” tuturnya.
Menurut jenderal bintang dua itu, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 Ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
Namun, Dedi mendapat informasi awal bahwa putusan atas Sidang KKEP Banding Irjen Ferdy Sambo bakal diputuskan dan diumumkan hari ini juga.
Baca Juga: Setelah Kencan Fitri & Suami Siri Cekcok, Lalu Wanita PNS Itu Bunuh Diri di Basemen DPRD Riau
“(Diputuskan) hari ini juga infonya dari Propam,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus menghalangi penyidikan kematian anggota Brimob Polri itu menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu.
Dalam putusan Sidang KKEP yang dibacakan Jumat (26/8), Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri, tetapi suami Putri Candrawathi itu menyatakan banding. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Irjen Dedi Prasetyo menyatakan putusan banding Irjen Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat dari Polri bakal diputuskan hari ini juga oleh KKEP.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot