Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Hari Ini

Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Hari Ini
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Irjen Dedi menambahkan KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan, menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu.

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8). 

Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberikan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo.  

Atas putusan itu, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya yang diatur Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. 

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dalam kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 49 Juncto pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 dan/atau 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri akan ditentukan hari ini dalam Sidang KKEP Banding.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News