Nasib Istri Jenderal di Tangan Polisi
Kamis, 12 Juni 2014 – 08:45 WIB
"Pengumpulan barang bukti dan berkas perkara itu melalui serangkaian proses panjang, dan sifatnya tidak instan. Kami sedang berupaya maksimal," paparnya.
Dia menegaskan akan menyerahkan seluruh barang bukti kepada kejaksaan pada Kamis (12/6), agar dapat dilanjutkan ke pengadilan. "Penyidik kami yang akan mengantarkan seluruh barang bukti itu," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, tersangka Mangisi Situmorang didakwa pasal berlapis atas kasus penyekapan, penganiayaan, dan perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(tik/c)
BOGOR – Berkas perkara istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang, Mutiara Situmorang belum tuntas juga. Nasibnya kini berada di tangan kepolisian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS