Nasib Izin Operasional ACT di Tangan Anies, Begini Kabarnya Sekarang
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih melalui sejumlah proses.
Menurut dia, saat ini pencabutan itu masih menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Rekomendasi dari dinsos tersebut akan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat pencabutan izin operasional.
“Nanti PTSP menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses,” kata Riza, Jumat (15/7).
Alumnus Universitas Institut Teknologi Bandung ini menyatakan saat izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial. Otomatis yayasan itu tak bisa lagi beroperasi.
“Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasional, apalagi rekening sudah diblokir,” kata dia.
Saat ini, proses penyelidikan pun masih berlangsung di pihak kepolisian.
“Kami sambil tunggu, Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut,” tambahnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih melalui sejumlah proses
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum