Nasib JR Saragih Diputuskan Dalam Pleno KPU Sumut
Rabu, 14 Maret 2018 – 04:51 WIB
Dia menambahkan, semua proses yang berlangsung selama di Jakarta bersama pihak JR Saragih, sudah mereka dokumentasikan, sebagai dasar dalam membuat berita acara dan keputusan paskarapat pleno selesai dilakukan.
"Sesuai Permendikbud 29/2014 telah diatur bahwa SKPI bisa diterbitkan, namun harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian. Pihak suku dinas akui terima surat itu dari Polsek Kemayoran pada 5 Maret 2018. Syarat kedua menghadirkan saksi 2 orang minimal dari teman angkatan sekolah Ikhlas Prasasti, sudah dipenuhi JR. Syarat ketiga, Pak JR dan para saksi meneken surat pertanggungjawaban mutlak pakai meterai. Maka diterbitkanlah SKPI," katanya. (prn/adz)
KPU Sumut mengatakan baru akan memutuskan nasib JR-Ance melalui sidang pleno sebelum 16 Maret mendatang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Warga Simalungun Diharapkan Jegal Upaya JR Saragih Mendirikan Dinasti Politik
- ASN Bermain di Pilkada Simalungun, JR Saragih Dinilai Tidak Becus
- Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa
- KM Sinar Bangun Ditemukan, Bupati Simalungun Bilang Begini
- Kasus JR Saragih Akhirnya Dilimpahkan ke Pusat
- Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih