Nasib Jurit Diumumkan Senin

Nasib Jurit Diumumkan Senin
Nasib Jurit Diumumkan Senin
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengumumkan rencana eksekusi mati bagi Jurit bin Abdullah, Senin (22/12). Nasib terpidana mati kasus pembunuhan asal Sumatera Selatan itu diumumkan bersamaan dengan ekspos hasil raker Kejagung.”Rencana eksekusi itu tetap akhir 2008 ini. Tapi saya belum bisa ngomong kapan, dimana, dan jam berapa. Itu juga masih bisa berubah kok,” terang Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga kepada pers di halaman Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Ritonga menyampaikan, terpidana mati akan dihadapkan dengan regu tembak harus benar-benar tidak adalagi persoalan hukum. ”(eksekusi mati Jurit dan Namaona warga Nigeria) itu tidak bisa dijawab sekarang, karena masih dalam penelitian. Kan harus diteliti semua keputusan, peristiwanya terjadi. Itu ketentuan dalam melaksanakan eksekusi. Data di kita sudah inkrach, tapi kalau hanya data di kita saja tidak cukup valid untuk melaksanakan eksekusi,” ungkapnya.

Ritonga juga mengutarakan, balasan surat dari Kejaksaan Tinggi Sumsel belum dilaporkan kepadanya. ”Tim sudah turun ke Sumsel, tapi belum ada laporan ke saya. Sebenarnya tidak ada persoalan lagi, tunggu aja, nembak orang satu hari 'kan selesai, tapi perlu dikonfirmasi dulu sebelum eksekusi,” cetusnya.

Sudah terima balasan grasi II dari presiden? ”Untuk kepastiannya kita lakukan upaya konfirmasi ke daerah, laporan dari daerah sampai sekarang belum kami terima. Termasuk lokasi, konfirmasinya juga belum ada. Data awalnya sih sudah ada,” beber Ritonga. Sengaja ngulur-ngulur? ”Tidak, lamanya tidak bisa ditentukan, rencana (eksekusi) bulan Desember ini tetap dilaksanakan, namun soal kapan, dimana, dan jam berapa tidak akan keluar,” celetuknya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengumumkan rencana eksekusi mati bagi Jurit bin Abdullah, Senin (22/12). Nasib terpidana mati kasus pembunuhan asal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News