Nasib Jurit Diumumkan Senin

Nasib Jurit Diumumkan Senin
Nasib Jurit Diumumkan Senin
Bagaimana dengan Ibrahim, rekan Jurit sesama terpidana mati? ”Ya, itu yang ditanya juga ke daerah. Tapi laporannya belum masuk ke saya.”

Orang tua Ibrahim, melalui TPTM (tim pembela terpidana mati) ajukan grasi II? ”Saya belum tahu, tapi kayak-kayak gitulah yang menjadi masalah dan masih dicek. Nanti kita lihat sejauh mana. Nanti semuanya tanggal 22 saya ngomong,” bebernya.

Terkesan ditutup-tutupi pak? ”Eksekusi itu akan diberitahukan kalau sudah ada data finalnya, baru kita umumkan data resmi, bukan setelah ditembak, tapi minimal tiga hari sebelumnya. Senin, 22 Desember akan diumumkan hasil raker, termasuk rencana eksekusi itu. Siapa yang akan ngomong, nanti ada Jaksa Agung langsung atau bisa juga melalui Kapuspenkum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terpidana mati asal Sumsel ada empat orang. Keempatnya ialah Jurit bin Abdullah, Ibrahim, Suwardi Swabuana alias Adi Kumis yang terlibat kasus pembunuhan Thomas Suripto karyawan PT Pusri dan Kms Zainal Abidin, kasus kepemilikan ganja 20 kg. Kesemua berkas empat terpidana mati itu sudah inkracht alias memiliki kekuatan hukum.

Salah seorang anggota TPTM Yoppie Bharata mengatakan orang tua Ibrahim melalui TPTM sudah mengirimkan surat grasi II kepada presiden SBY. Dengan demikian, menurut mereka eksekusi bagi Ibrahim belum bisa dilaksanakan. Begitu juga eksekusi bagi Jurit belum bisa dilakukan karena mereka belum mendapatkan balasan grasi II dari presiden.

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengumumkan rencana eksekusi mati bagi Jurit bin Abdullah, Senin (22/12). Nasib terpidana mati kasus pembunuhan asal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News