Nasib Jurit Diumumkan Senin
Sabtu, 20 Desember 2008 – 17:05 WIB
Sekedar mengingatkan, Jurit dihukum mati karena pada Mei 1997 melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh Bin Zaidan di Mariana, Banyuasin, Sumsel. Dalam kasus itu, dia dijatuhi hukuman mati oleh PN Sekayu pada April 1998 lewat putusan No 310/Pid B/1997 PN Sekayu. Kasus pembunuhan itu dilakukannya bersama Ibrahim dan dua temannya.
Tiga bulan kemudian, Agustus 1997, Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadis. Korbannya kali ini Arpan, warga Mariana, Banyuasin. Sama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potong. Sementara, Namaona Denis divonis mati karena memiliki 1 kg heroin. Kasus warga Nigeria itu ditangani Kejati Banten.(gus/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengumumkan rencana eksekusi mati bagi Jurit bin Abdullah, Senin (22/12). Nasib terpidana mati kasus pembunuhan asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Dampak Gempa Bandung, BPBD Cianjur Masih Data Kerusakan