Nasib Jurit Diumumkan Senin
Sabtu, 20 Desember 2008 – 17:05 WIB

Nasib Jurit Diumumkan Senin
Sekedar mengingatkan, Jurit dihukum mati karena pada Mei 1997 melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh Bin Zaidan di Mariana, Banyuasin, Sumsel. Dalam kasus itu, dia dijatuhi hukuman mati oleh PN Sekayu pada April 1998 lewat putusan No 310/Pid B/1997 PN Sekayu. Kasus pembunuhan itu dilakukannya bersama Ibrahim dan dua temannya.
Tiga bulan kemudian, Agustus 1997, Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadis. Korbannya kali ini Arpan, warga Mariana, Banyuasin. Sama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potong. Sementara, Namaona Denis divonis mati karena memiliki 1 kg heroin. Kasus warga Nigeria itu ditangani Kejati Banten.(gus/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengumumkan rencana eksekusi mati bagi Jurit bin Abdullah, Senin (22/12). Nasib terpidana mati kasus pembunuhan asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka