Nasib KaJi Tergantung Kejelian Pengacara
Kamis, 20 November 2008 – 18:58 WIB
JAKARTA - Nasib pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (KaJi) akan sangat ditentukan kejelian tim kuasa hukumnya saat membuktikan berbagai kecurangan dan kesalahan di depan para hakim konstitusi. Pasalnya, hakim tidak akan memutuskan pelaksanaan pencoblosan maupun pengitungan suara ulang.
Mantan staf ahli hakim konstitusi yang kini menjadi peneliti senior CETRO, Refly Harun, mengatakan, kemungkinan gugatan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (KAJI) dikabulkan MK bisa saja terjadi jika di persidangan kuasa hukum KAJI mampu membuktikan adanya kesalahan penghitungan yang mengakibatkan dimenangkannya pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KARSA). “Tim KaJi harus mengemukakan bukti berbagai kecurangan yang terjadi. Sehingga yang diperlukan sebetulnya bukan ahli hukum melainkan ahli hisab (Penghitung),” kata Refly dalam sebuah diskusi yang mengangkat tema Mempersoalkan Quick Count Pilkada Jatim', di Jakarta, Kamis (20/11).
Dalam pandangan Refly, ada tiga skenario yang kemungkinan dapat dijadikan alasan MK mengabulkan gugatan KAJI karena adanya perubahan atas hasil penghitungan oleh KPU Jawa Timur. Pertama, sebagian perolehan suara KarSa dianggap tidak sah, namun suara Ka-Ji tetap.
Skenario kedua, sebagian suara KarSa dikurangi lantas ditambahkan ke suara Ka-Ji. ”Ketiga, suara keduanya dikurangi. Keputusan tersebut jelas akan berpengaruh pada hasil akhir penghitungan,” katanya.
JAKARTA - Nasib pasangan Khofifah Indarparawansa-Mudjiono (KaJi) akan sangat ditentukan kejelian tim kuasa hukumnya saat membuktikan berbagai kecurangan
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka