Nasib Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang Terjerat Narkotika, PTDH!

Nasib Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang Terjerat Narkotika, PTDH!
Ilustrasi oknum polisi menjabat Kasat Narkoba terjerat narkotika. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi ketegasan Bidang Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menjatuhkan sanksi tegas kepada Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda (SN) dan anak buah yang terjerat narkotika.

Sebelumnya Kompol SN ketahuan mengambil barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.

Nasib Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang Terjerat Narkotika, PTDH!Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Anggota Kompolnas Poengky Indarti memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan supervisi di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (5/9/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Kami dari Kompolnas mengapresiasi dan sikap tegas putusan yang maksimal, karena diharapkan ini bisa jadi pembelajaran bagi anggota yang lain untuk tidak main-main dengan masalah narkoba,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto di Polda Kepri, Kota Batam, Kamis (5/9/2024).

Irjen Pol Purnawirawan itu mengatakan tiga oknum Satnarkoba Polresta Barelang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi etik itu dijatuhkan kepada tiga perwira Satnarkoba Polresta Barelang berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda.

Ketiga perwira itu ialah Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN, Iptu SP, dan Ipda FA yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, sanksi itu belum inkrah lantaran ada upaya banding.

"Secara etik sudah dilakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap tiga perwira yang berpangkat kompol, iptu, dan ipda. Dan putusan dari sidang kode etik tersebut adalah PTDH. Meskipun yang bersangkutan masih melakukan upaya banding,” kata Benny.

Beginilah nasib Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda (SN) yang ketahuan mengambil barang bukti narkotika sabu-sabu 1 kg. PTDH!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News