Nasib Kasus Habib Rizieq Ditentukan Setelah Tahun Baru, Tim Hukum sudah Bersiap-siap
jpnn.com, JAKARTA - Seminggu lagi kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal memasuki babak baru.
Babak baru itu setelah tim advokat Imam Besar FPI tersebut mengajukan praperadilan terkait penahanan dan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun, surat tersebut dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain itu, pengajuan surat tersebut merupakan upaya hukum untuk menegakan keadilan atas dugaan kriminalisisasi ulama dan diskriminasi hukum yang terus yang terjadi di masyarakat.
Sidang praperadilan Habib Rizieq itu digelar pada 4 Januari 2020 mendatang. Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang itu. Dia sangat optimistis jelang sidang praperadilan tersebut.
"Inshaallah 100 persen. Insyaallah," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (26/12) sore.
Habib Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu 13 Desember lalu setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12).
Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020.
Habib Rizieq menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman