Nasib Miranda Di Tangan Nunun
Kamis, 15 Desember 2011 – 08:35 WIB
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana mengatakan, proses penahanan Nunun akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Termasuk statusnya yang harus meninggalkan tahanan karena sakit. Sesuai aturan, masa pengenalan lingkungan dijalani selama tujuh hingga sepuluh hari.
"Masa pengenalan itu tujuh sampai sepuluh hari. Dia sakit, apa masa itu dihitung, yang jelas akan sesuai aturan," kata Denny di kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (14/12). Menurutnya, diizinkannya Nunun untuk keluar tahanan dan dirawat di rumah sakit menjadi kebijakan dari KPK.
Terkait dengan posisi Miranda Gultom yang santer disebut terlibat dalam kasus suap cek pelawat, Denny menegaskan, jika posisi Miranda berada di Indonesia. "Dari data imigrasi yang kita punya tidak (di luar negeri). Paspornya juga sudah ditarik pada saat dia dicekal, sangat kecil kemungkinan ( di luar negeri)," urainya.
Denny mengaku mendengar informasi bahwa posisi Miranda berada di Bali. "Kecuali dia menggunakan cara-cara ilegal ke luar negeri, tidak mungkin (jalur resmi) karena paspor sudah ditarik, cekal diterapkan," kata Denny. (dim/fal/jpnn/rko)
BOGOR - Nasib mantan Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom benar-benar diujung tanduk. Bagaimana tidak, ketua KPK Busyro Muqaddas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran